Pages Menu
RssFacebook
Categories Menu

Posted on Dec 7, 2015 in Akademik&Penelitian, News & Information | |

Libur Pemilukada

Dengan hormat, Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678), bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari diliburkan dan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional. Maka bersama ini diberitahukan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015 dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional.

berkas terlampir :
Pengumuman Hari Libur Nasional