Mahasiswa MIF di Seminar KOMINFO
Pada tanggal 22 November 2016, diadakan workshop tentang Tanda Tangan Digital (TTD) yang diadakan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika di Hotel Horison Ultima Palembang. Acara ini diikuti oleh beberapa universitas di Palembang, salah satunya Universitas Sriwijaya (UNSRI). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI tengah mencari daerah yang akan dijadikan sebagai daerah percontohan dalam penggunaan tandatangan digital. Penerapan digital ini dapat mengurangi jumlah kertas yang masuk ke kantor.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo RI Herry Abdul Aziz mengatakan, pihaknya ingin menjadikan Sumsel sebagai percontohan dalam menerapkan ini. “Apalagi masyarakat Sumsel siap memanfaatkan tanda tangan digital pada setiap transaksi elektronik ke depannya,” katanya di sela-sela Seminar & Workshop Tanda Tangan Digital Pada Transaksi Elektronik, di Horison Ultima Hotel Palembang, Selasa (22/11).
menurut Herry, Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan di atas kertas. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pada Tanda Tangan Digital ini memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik,” .
Manfaat terbesar dari TTD elektronik ini adalah efektifitas, baik dari segi waktu dan biaya. TTD membuat penggunanya bisa menandatangani dokumen kapanpun dan di manapun tanpa terikat jarak atau waktu. Selain itu, TTD dapat mengurangi penggunaan kertas yang berulang bila terjadi kesalahan penulisan dokumen. Dengan TTD, hal seperti itu dapat diminimalisir.
Untuk membuat personal TTD sendiri caranya mudah. Ikuti saja langkah-langkah di bawah ini:
- Kita harus mengajukan permohonan pembuatan TTD. Pengajuan ini dilakukan melalui laman sivion.id dengan mengisi data diri seperti NIK, Nama, dan email.
- Setelah itu, kita akan mendapatkan email notifikasi bahwa permohonan kita diterima. Hal selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah membawa data diri kita ke otoritas terkait (dalam hal ini Kominfo) untuk diverifikasi,
- Kemudian, email pemberitahuan akan muncul kembali yang berisi username dan password.
- Kunjungi web https://rakominfo.rootca.or.id/ untuk mengunduh sertifikat digital dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan.
- Setelah itu, download sertifikat TTD.
Tahap selanjutnya, kamu bisa memasukkan sertifikat itu ke dalam komputermu agar bisa dipakai sewaktu-waktu. Sertifikat digital ini digunakan untuk membuat TTD dan berisi informasi elektronik penggunanya. Beda dengan TTD, sertifikat digital hanya berisi informasi sedangkan TTD dapat digunakan untuk autentifikasi dan verifikasi, Untuk tata caranya, kamu bisa lihat di http://www.sivion.id/downloads/sivionManual.pdf