Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024
Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, meliputi:
- Kekerasan fisik;
- Kekerasan psikis
- Perundungan;
- Kekerasan seksual;
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kebijakan yang mengandung Kekerasan.
Ayo Jadi Bagian Kampus Aman! Kampus aman dimulai dari kita.
✔ Berani melapor
✔ Menghormati sesama
✔ Menolak segala bentuk kekerasan
✔ Mendukung korban

