Daftar UNSRI: Bergabung bersama kami, Bangun Negeri dengan Teknologi

Blog

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

News & Information

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024

Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus, meliputi:

  • Kekerasan fisik;
  • Kekerasan psikis
  • Perundungan;
  • Kekerasan seksual;
  • Diskriminasi dan intoleransi
  • Kebijakan yang mengandung Kekerasan.

Ayo Jadi Bagian Kampus Aman! Kampus aman dimulai dari kita.

✔ Berani melapor

✔ Menghormati sesama

✔ Menolak segala bentuk kekerasan

✔ Mendukung korban