[Short Talk] Dr. Ronni. M.Kom., MH
Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 Dr. Ronni memberikan short talk dengan judul Pengaturan Cybercrime dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada tiga pokok bahasan yang disampaikan diantaranya (1) Tentang Cybercrime dan UU ITE, (2) Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE, dan (3) Alat Bukti. Jadi diawal presentasinya, Dr. Ronni menjelaskan tentang cyber crime, berupa kejahatan yang timbul dengan memanfaatkan teknologi internet atau perbuatan melawan
hukum berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Motif intelektual, lebih didasarkan pada kepuasan pribadi, ketika si pelaku telah berhasil merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi akan muncul kepuasan diri. Sedangkan motif ekonomi, politik, dan kriminal. Dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian pada pihak lain baik secara ekonomi dan politik.
Acara ini dipadati lebih kurang 100 mahasiswa yang mengikuti dengan antusias.