Pages Menu
RssFacebook
Categories Menu

Posted on Feb 2, 2024 in News & Information, PPID, Slider | |

Rapat Kerja Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya

Kamis, 1 Februari 2024

Rapat Kerja (Raker) Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya secara teknis dilaksanakan dua hari, Kamis dan Jumat, 1 dan 9 Februari 2024 di Ruang Aula Dr. Jaidan Jauhari, S.Pd., M.T., lantai 7 Gedung Diklat Fakultas Ilmu Komputer Kampus Palembang. Kamis, 1 Februari 2024, Raker dihadiri oleh Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufiq Marwa, SE. M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Komputer Prof. Erwin, S.Si.,M.Si dan seluruh jajaran Dekanat, dosen serta pegawai Fakultas Ilmu Komputer. Raker dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Kata Sambutan oleh Ketua Panitia, Mgs. Afriyan Firdaus, S.Si. M.IT. Ketua Panitia, Mgs. Afriyan Firdaus, S.Si. M.IT., dalam sambutannya menyampaikan Raker yang dilaksanakan selama dua hari ini untuk membahas program, kegiatan dan kebijakaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 dengan harapan bahwa program, kegiatan dan kebijakaan bisa berjalan dengan baik sesuai target.

Dekan Fakultas Ilmu Komputer Prof. Erwin, S.Si.,M.Si turut menyampaikan sambutannya, bahwa Raker yang dilaksanakan berfokus pada “peremajaan data” secara mandiri dengan harapan untuk membantu dosen mengupdate Sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik (e-SKP) dan mengajukan kenaikan pangkat. Dekan Fakultas Ilmu Komputer juga mengumumkan secara resmi untuk pendirian Program Studi S3 Ilmu Komputer di Fakultas Ilmu Komputer. Dekan Fakultas Ilmu Komputer berharap agar rekan-rekan dosen bisa bekerja sama untuk mendukung sistem integrasi Fakultas yang akan dikembangkan.

Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufiq Marwa, SE. M.Si mengungkapkan bahwa program dan kegiatan Fakultas sudah direncakan di Rancangan Anggaran Fakultas (RAK) sebelumnya. Rektor Unsri mengingatkan bahwa saat menyusun ulang program dan kegitan bahwa sudah diberi rambu-rambu oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 210/M/2023 harus berpedoman pada Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam: (a) menetapkan rencana kinerja, (b) menyusun rencana kerja dan anggaran, (c) menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, (d) menyusun laporan kinerja, dan (e) melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Rektor Universitas Sriwijaya telah berkontrak dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berfokus pada dua aspek; aspek keuangan dan aspek layanan. Target untuk pencapaian 8 IKU Perguruan Tinggi berdasarkan capaian tahun sebelumnya, jika capaian tersebut memenuhi ketentuan minimal dari Kemendikbudristek.

Dalam Raker, peluncuran dan sosialisasi Sistem Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Elektronik (e-PPT) sebagai upaya peningkatan layanan kepada mahasiswa dan perwujudan zona integritas dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), proses pengajuan Program Studi S3 Ilmu Komputer ke aplikasi SIAGA, e-SKP dan Pengakuan Angka Kredit (PAK) telah dilakukan. (Humas/PPID).