Pages Menu
RssFacebook
Categories Menu

Posted on May 13, 2014 in Acad_services | |

Panduan Akademik

A. Pengertian Dasar

  1. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan sks untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  2. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian.
  3. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum atau 4 jam kerja lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
  4. Penasehat Akademik (PA) adalah dosen yang ditunjuk untuk memberikan bimbingan akademik kepada sejumlah mahasiswa dengan peran sebagai berikut:
    • membantu mahasiswa bimbingannya dalam mengenal minat, bakat dan kemampuan akademiknya;
    • membantu mahasiswa bimbingannya merencanakan studinya dalam menentukan pilihan dan penetapan mata kuliah yang akan diikutinya setiap semester;
    • memberikan motivasi kepada mahasiswa bimbingannya agar mempunyai ketabahan/kemampuan dalam menghadapi kendala akademiknya sehingga dapat menemukan sendiri pemecahan masalahnya;
    • membantu mahasiswa bimbingannya yang mempunyai masalah personal dan sosial agar mahasiswa yang bersangkutan dapat memecahkan sendiri permasalahannya.

Fungsi Pembimbing Akademik (PA):

  • Memonitor perkembangan mahasiswa bimbingannya dengan jalan mengevaluasi hasil belajarnya setiap semester;
  • Memberikan bimbingan secara intensif kepada mahasiswa bimbingannya yang pencapaian hasil studi semesternya relatif rendah dan/atau menurun, sehingga mahasiswa yang bersangkutan menemukan jalan yang terbaik untuk pemecahannya;
  • Mengidentifikasi kendala akademik, personal, dan sosial mahasiswa bimbingannya yang diperkirakan mempengaruhi penurunan dan/atau rendahnya hasil studinya;
  • Membantu mahasiswa bimbingannya merencanakan studi sesuai dengan hasil studi semester sebelumnya.

 

Kewajiban PA:

  • Membimbing sebanyak-banyaknya 15 orang mahasiswa;
  • Mencari informasi dari Ketua Jurusan/Program Studi tentang nama-nama mahasiswa bimbingannya; Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru mahasiswa bimbingannya; keadaan terakhir fakultasnya dan/atau Universitas.
  • Menentukan jadwal bimbingan;
  • Mempelajari masalah akademik, personal, dan sosial mahasiswa bimbingannya;
  • Membicarakan hasil studi mahasiswa bimbingannya pada semester sebelumnya;
  • Membicarakan rencana studi mahasiswa bimbingannya pada semester berikutnya;
  • Menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS) mahasiswa bimbingannya;
  • Memberikan pertimbangan kepada Ketua Jurusan/Program Studi bagi mahasiswa bimbingannya yang mengajukan permohonan penundaan kegiatan akademik (PKS);
  • Menyimpan arsip KRS dan KPRS mahasiswa bimbingannya yang telah ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Akademik/Pembantu Dekan I/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi;
  • Memonitor perkembangan studi mahasiswa bimbingannya dengan cara menjadwalkan pertemuan dengan mahasiswa bimbingannya sekurang-kurangnya 5 kali setiap semester;
  • Mengadakan pertemuan khusus dengan mahasiswa bimbingannya menjelang ujian tengah semester, akhir semester, dan akhir program;
  • Mengadakan konsultasi dengan dosen lain yang mengasuh mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa bimbingannya;
  • Melaporkan perkembangan studi mahasiswa bimbingannya kepada Ketua Program Studi/Ketua Jurusan;
  • Memonitor kembali hasil ujian semester yang baru diikuti oleh mahasiswa bimbingannya.

 

B. Pengertian Satu Kredit Semester

  1. Perkuliahan:
    Bagi mahasiswa, satu kredit semester perkuliahan adalah beban kegiatan per minggu sebagai berikut:

    • 50 menit tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar;
    • 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan yang tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal;
    • 60 menit kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri, untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca bahan acuan.

    Bagi tenaga pengajar, satu kredit semester perkuliahan adalah beban kegiatan per minggu sebagai berikut:

    • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa;
    • 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur;
    • 60 menit pengembangan materi kuliah.
  2. Seminar dan Kapita Selekta:
    Untuk seminar dan kapita selekta, di mana mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, pengertian satu kredit semester sama seperti pada perkuliahan, yaitu mengandung acara 50 menit tatap muka per minggu.
  3. Praktikum Laboratorium:
    Nilai satu kredit semester untuk praktikum atau kerja di laboratorium adalah beban tugas praktikum adalah beban tugas praktikum atau kerja di laboratorium sebanyak 2 atau 3 jam per minggu selama satu semester.
  4. Kerja Lapangan dan sejenisnya:
    Nilai satu kredit semester untuk kerja lapangan dan sejenisnya adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 sampai 5 jam per minggu selama satu semester.
  5. Penelitian, Penyusunan Skripsi, Tesis dan sejenisnya:
    Nilai satu semester adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 sampai 4 jam selama satu bulan, di mana satu bulandianggap setara dengan 25 hari kerja.

 

C. Kemampuan Mengambil Beban Studi

  1. Ukuran kemampuan:
    Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Secara normal seorang mahasiswa bekerja siang hari 6-8 jam dan malam hari 2 jam selama 6 hari berturut-turut, sehingga mahasiswa akan mampu belajar 8-10 jam sehari atau 48-60 jam seminggu.
  2. Penentuan besar beban:
    Nilai satu kredit semester setara dengan 3 jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16-10 kredit semester. Dalam penentuan beban studi satu semester, perlu juga diperhatikan kemampuan individual.

 

D. Beban Studi

  1. Beban studi mahasiswa Program Diploma (S0), meliputi:
    • Program Diploma I, antara 40-50 sks, dijadwalkan untuk 2-4 semester
    • Program Diploma II, antara 80-90 sks, dijadwalkan untuk 4-6 semester
    • Program Diploma III, antara 110-120 sks, dijadwalkan untuk 6-10 semester
    • Program Diploma IV, antara 144-160 sks, dijadwalkan 8-14 semester
  2. Beban studi mahasiswa Program Sarjana (S1), antara 144-160 sks dijadwalkan untuk 8 semester (dapat kurang dari 8 semester) dan maksimal 14 semester;
  3. Beban studi Program Magister (S2) antara 36-50 sks, dijadwalkan 4 semester (dapat kurang dari 4 semester) dan maksimal 10 semester;
  4. Beban studi Program Doktor (S3):
    • Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang, sekurang-kurangnya 40 sks, dijadwalkan untuk 5-10 semester;
    • Bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang, sekurang-kurangnya 52 sks, dijadwalkan untuk 5-11 semester.

 

E. Pengambilan Beban Studi:

  1. Beban studi yang harus diambil oleh mahasiswa baru pada semester pertama sebanyak 18 sampai 20 sks. Untuk semester berikutnya beban studi maksimum yang dapat diambil ditentukan oleh indeks prestasi semester terakhir.
  2. Besarnya beban studi yang dapat diambil untuk semester berikutnya ditentukan oleh indeks prestasi semester sebelumnya sebagai berikut:
    • IP >= 3,00 maksimal sebanyak 24 sks
    • IP 2,50 – 2,99 maksimal sebanyak 21 sks
    • IP 2,00 – 2,49 maksimal sebanyak 18 sks
    • IP 1,50 – 1,99 maksimal sebanyak 15 sks
    • IP < 1,50 maksimal sebanyak 12 sks
  3. Penilaian hasil belajar:
    • Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara seksama dan berkala, yang dapat berbentuk ujian pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen. Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi;
    • Nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai dengan nilai mutu:
      A=4, B=3, C=2, D=1, dan E=0.

 

F. Putus Studi

  1. Mahasiswa Program S0 dinyatakan putus studi apabila:
    • Pada akhir tahun pertama mahasiswa tidak dapat mengumpulkan kredit sebesar 26 sks atau;
    • Pada akhir tahun pertama mengumpulkan sebanyak >= 26 sks tetapi dengan IPK < 2,00
  2. Mahasiswa Program S1 dinyatakan putus studi apabila:
    • Pada akhir tahun kedua tidak dapat mengumpulkan kredit sebanyak 52 sks atau;
    • Pada akhir tahun kedua mengumpulkan kredit sebanyak >= 52 sks tetapi dengan IPK < 2,00
  3. Batas Waktu Studi
    Mahasiswa program S0 dan S1 dinyatakan putus studi apabila pada masa akhir studi maksimal yang boleh ditempuhnya untuk S1: 14 semester, S0: 10 semester, tidak dapat mengumpulkan kredit sesuai dengan yang disyaratkan atau telah mengumpulkan kredit sesuai dengan yang disyaratkan tetapi mempunyai IPK < 2,00 atau IPK > 2,00 tetapi mempunyai nilai E
  4. Program Magister (S2)
    Mahasiswa program Magister (S2) dinyatakan putus studi apabila:

    • Pada tahun Pertama tidak dapat mengumpulkan kredit sebanyak 15 sks atau telah mengumpulkan >= 15 sks tetapi mempunyai IPK < 2,75;
    • Pada tahun Kedua tidak dapat mengumpulkan kredit sebesar 30 sks atau telah mengumpulkan kredit >= 30 sks tetapi mempunyai IPK < 2,75;
    • Setelah menempuh sepuluh semester tidak dapat menunjukkan kemampuan untuk menyelesaikan tugas akhir/Tesis.
  5. Program Doktor (S3)
    Mahasiswa program Doktor (S3) dinyatakan putus studi apabila:

    • Telah mendapat 3 kali peringatan, dan setiap peringatan dikeluarkan secara tertulis oleh Direktur Program Pascasarjana karena pada semester yang ditempuhnya mendapat IPK < 3,25;
    • Tidak lulus ujian kualifikasi Kandidat Doktor setelah menempuh maksimal 3 kali kualifikasi;
    • Pada akhir masa studi maksimal yang boleh ditempuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah sks dan/atau IPK < 3,25.

 

G. Kegiatan Akademik

  1. Penyelenggaraan Pendidikan:
    • Kegiatan pendidikan:
      Pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan ceramah, diskusi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, penelitian, praktik lapangan, praktik laboratorium, atau kegiatan lainnya.
    • Syarat:
      Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      • terdaftar sebagai mahasiswa;
      • mengisi dan menyerahkan KRS untuk semester yang ditempuh;
      • memiliki kartu kuliah untuk tiap mata kuliah yang akan diikutinya.
    • Frekuensi kegiatan kuliah:
      • Bila perkuliahan belum mencapai 12 kali (80%) tatap muka, dosen bersangkutan harus melengkapinya sebelum ujian akhir semester (dilaksanakan di luar jadwal perkuliahan yang telah ditetapkan).
      • Kegiatan akademik pada suatu tahun akademik diselenggarakan dalam 2 semester yaitu semester ganjil dan semester genap. Semester ganjil dimulai bulan September-Januari tahun berikutnya, semester genap dimulai Februari-Juni. Jumlah perkuliahan satu semester adalah 19 minggu dengan rincian sebagai berikut:
        • masa pengenalan studi/bimbingan studi 1 minggu;
        • masa kuliah 15 minggu;
        • masa evaluasi tengah semester 1 minggu;
        • masa evaluasi akhir semester 2 minggu.
    • Perubahan Mata Kuliah:
      Setelah perkuliahan berlangsung paling lama 3 minggu, mahasiswa diperkenankan mengubah mata kuliah yang diambilnya semula. Prosedur perubahan ini dilakukan melalui pengisian KPRS dan harus diketahui oleh PA mahasiwa bersangkutan serta Ketua Program Studi/Jurusan. Dalam KPRS harus tercantum semua mata kuliah yang diambil pada semester itu.
  2. Kegiatan Akhir Program
    Bentuk kegiatan akhir program dapat berupa program pengalaman lapangan (PPL), penelitian untuk penyusunan penulisan skripsi, tesis atau disertasi.
    Pelaksanaan kegiatan atau penulisan skripsi atau tesis oleh mahasiswa dibimbing oleh 2-3 orang dosen pembimbing yang terdiri atas pembimbing utama dan pembimbing pembantu.
    Persyaratan untuk menjadi dosen pembimbing adalah:

    • Serendah-rendahnya berpendidikan sarjana lengkap (S1);
    • Menduduki jabatan fungsional sesuai dengan yang diatur dalam SK Menko. Wasbang. Pan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999;
    • Apabila persyaratan pada butir b tidak terpenuhi, universitas dapat menetapkan kebijaksanaan lain.
  3. Penilaian Keberhasilan Studi
    • Penilaian Keberhasilan Belajar:
      Penilaian keberhasilan belajar dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan-tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum, melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan sejenisnya. Untuk memperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali yaitu berupa beberapa kuis, satu kali ujian tengah semester, dan satu kali ujian semester.
    • Cara Ujian:
      Dapat berbentuk ujian tulis, ujian lisan, seminar, atau penulisan karangan. Cara ujian yang digunakan harus disesuaikan dengan tujuan kurikulum, jenis mata kuliah, dan kondisi tenaga pengajar.
    • Sistem Penilaian:
      Keberhasilan belajar mahasiswa dikelompokkan ke dalam sangat baik, baik, cukup, kurang, dan jelek yang dinyatakan dengan nilai masing-masing A, B, C, D, dan E. Selain itu digunakan pula huruf K dan T. Nilai K berarti nilai kurang/belum lengkap karena mahasiswa bersangkutan mengundurkan diri secara sah. Nilai T berarti tidak lengkap karena belum semua tugas mahasiswa diselesaikan tepat pada waktunya. Atas izin dosen yang bersangkutan, tugas tersebut harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam waktu tertentu. Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan tugas itu tepat pada waktunya maka nilai T diubah menjadi nilai E (gagal).
    • Pelaksanaan Ujian:
      1. Semua kegiatan ujian (kuis, ujian tengan semester, ujian akhir semester) diselenggarakan oleh dosen pengasuh mata kuliah.
      2. Jadwal kuis dan ujian tengah semester disesuaikan dengan jadwal perkuliahan biasa.
      3. Jadwal ujian akhir semester ditetapkan oleh ketua program studi jurusan.
      4. Mahasiswa dapat mengikuti ujian semester bagi suatu mata kuliah apabila telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan tatap muka mata kuliah tersebut yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 12 kali tatap muka.
      5. Mahasiswa yang tidak hadir pada waktu ujian semester dinyatakan gagal, kecuali bagi yang dapat menunjukkan alasan yang sah. Dengan persetujuan rektor dapat diberikan ujian susulan semester yang dilaksanakan oleh dosen pengasuh mata kuliah bersangkutan.
    • Pelaksanaan Penilaian:
      1. Pendekatan:
        Pendekatan yang dipergunakan dapat berupa:

        • Penilaian Acuan Norma (PAN);
        • Penilaian Acuan Patokan (PAP);
        • Gabungan PAN dan PAP.
      2. Pembobotan:
        Nilai akhir suatu mata kuliah harus mencakup nilai praktikum. Misalnya suatu mata kuliah dengan bobot 3 sks (2 sks tatap muka dan 1 sks praktikum), maka nilai akhir mata kuliah tersebut terdiri dari 2/3 berasal dari nilai tatap muka, dan 1/3 nilai praktikum. Nilai akhir tatap muka (kuliah) merupakan gabungan dari 3 macam komponen:

        • Nilai tugas dan kuis dengan bobot 25%;
        • Nilai ujian tengah semester dengan bobot 30%;
        • Nilai ujian akhir semester dengan bobot 45%.
      3. Lambang Nilai Akhir:
        Hasil akhir penilaian diberikan lambang dengan huruf A, B, C, D dan E dan masing-masing huruf mempunyai makna dan bobot prestasi sebagai berikut:

        Nilai Prestasi
        Bobot
        Makna Relatif
        A 4 Sangat baik
        B 3 Baik
        C 2 Cukup
        D 1 Kurang
        E 0 Jelek/Gagal
        K Kurang lengkap
        T Tidak lengkap
      4. Konversi Nilai Lama:
        Perubahan nilai mutlak sistem 0-100 ke dalam sistem relatif dilakukan sebagai berikut:

        Nilai Mutlak Nilai Relatif
        86 – 100 A
        71 – 85 B
        56 – 70 C
        41 – 55 D
        <= 40 E
  4. Keberhasilan Studi
    • Indeks Prestasi:
      1. Keberhasilan belajar dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) yang dihitung sebagai berikut:IP = Sum (K x N) / Sum (K)K = beban studi (sks) mata kuliah yang diambil
        N = bobot prestasi masing-masing mata kuliah.
      2. Indeks prestasi semester (IPS) adalah indeks prestasi yang dihitung berdasarkan beban studi yang diambil dalam suatu semester.
      3. Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah indeks prestasi yang dihitung berdasarkan beban studi yang diambil mulai semester I.
    • Tahap-tahap Evaluasi
      1. Evaluasi keberhasilan belajar Program S2 dan S3 dilaksanakan pada tiap akhir semester.
      2. Evaluasi keberhasilan belajar program S1 dilaksanakan sekurang-kurangnya pada tiap akhir semester, pada akhir tahun kedua, dan pada akhir program belajar.
      3. Evaluasi keberhasilan belajar program S0 dilakukan sekurang-kurangnya pada tiap akhir smeester, pada akhir tahun pertama, pada tiap akhir semester, pada akhir tahun pertama dan pada akhir program belajar.
      4. Tujuan evaluasi keberhasilan belajar mahasiswa:
        • menentukan beban belajar yang dapat diambil oleh mahasiswa di semester berikutnya;
        • menentukan putus studi;
        • menentukan akhir program belajar mahasiswa.
    • Perbaikan Nilai
      1. Mahasiswa yang ingin memperbaiki satu atau beberapa nilai harus menempuh kembali mata kuliah bersangkutan.
      2. Mata kuliah yang diperbaiki nilainya itu harus tercantum dalam KRS mahasiswa yang bersangkutan.
      3. Nilai yang diperbaiki dalam menentukan IP dan IPK adalah nilai tertinggi mata kuliah yang diperbaiki itu.
      4. Semua nilai hasil studi mahasiswa harus tercantum dalam transkrip nilai.
    • Semester Khusus
      1. Sejauh diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester khusus di antara 2 (dua) semester reguler yang ekivalen dengan semester reguler sesuai dengan pengertian Satuan Kredit Semester (sks).
      2. Mata kuliah semester khusus harus tercantum dalam KRS semester khusus.
      3. Semua nilai hasil studi mahasiswa harus tercantum dalam transkrip nilai.
  5. Evaluasi Akhir Program
    • Ujian Akhir Program
      1. Ujian akhir program berbentuk ujian komprehensif atau pendadaran.
      2. Ujian akhir program diselenggarakan oleh suatu panitia yang diangkat dengan surat keputusan Dekan.
      3. Tim penguji berjumlah maksimum 5 orang dan minimum 3 orang,diketuai oleh Dekan/Ketua Jurusan/Pembimbing Utama/Ketua Program Studi. Anggota penguji terdiri pembimbing utama dan dosen penguji lainnya.
      4. Anggota penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan.
    • Materi Ujian Akhir Program
      1. Mahasiswa yang menyusun skripsi/tesis diuji secara komprehensif terutama hal-hal yang berhubungan dengan skripsi/tesis.
      2. Mahasiswa yang tidak menyusun tesis atau skripsi diuji secara komprehensif terhadap materi yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang ditetapkan oleh Program Studi masing-masing.
    • Ujian Ulangan
      Mahasiswa yang tidak lulus ujian akhir program pada kesempatan pertama diberi kesempatan mengulang sepanjang batas waktu belajar maksimum belum terlampaui.
    • Yudisium Akhir Program
      Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang-kurangnya sejumlah kredit minimum yang dipersyaratkan untuk program belajar yang ditempuhnya dinyatakan telah menyelesaikan program belajar apabila memenuhi syarat:

      1. IPK >= 2,00 untuk S0 dan S1;
        IPK >=2,75 untuk S2; IPK >= 3,25 untuk S3
      2. Tidak ada nilai E untuk S0 dan S1, tidak ada nilai D untuk S2 dan S3;
      3. Untuk S0 dan S1 nilai D tidak melebihi 10% dan jumlah kredit yang ditetapkan oleh program studi yang diikuti;
      4. Lulus ujian pendadaran;
      5. Menyelesaikan dengan baik perbaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi.
    • Kriteria Yudisium
      1. Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik untuk program S0, S1, dan S2, predikat kelulusan terdiri atas 2 tingkat untuk program S3, yaitu sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik.
      2. Indeks Prestasi Kumulatif dan predikat kelulusan Program Diploma (S0) dan Program Sarjana (S1) adalah:
        • IPK 2,00 – 2,75 (memuaskan)
        • IPK 2,76 – 3,50 (sangat memuaskan)
        • IPK 3,51 – 4,00 (maksimum satu nilai C: dengan pujian)
      3. Indeks Prestasi Kumulatif dan predikat kelulusan Program Magister (S2), adalah:
        • IPK 2,75 – 3,40 (memuaskan)
        • IPK 3,41 – 3,70 (sangat memuaskan)
        • IPK 3,71 – 4,00 (tanpa nilai C: dengan pujian)
      4. Indeks Prestasi Kumulatif dan predikat kelulusan Program Doktor (S3) adalah:
        • IPK 3,25 – 3,74 (sangat memuaskan)
        • IPK 3,75 – 4,00 (tanpa nilai C: dengan pujian)
      5. Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga oleh lama masa studi yaitu:
        • Diploma I (satu setengah tahun)
        • Diploma II (dua setengah tahun)
        • Diploma III (tiga setengah tahun)
        • Program Sarjana (lima tahun)
        • Program Magister (dua setengah tahun)
        • Program Doktor (empat tahun)

 

H. Penundaan Kegiatan Akademik dan Perpindahan Mahasiswa

  1. Penundaan Kegiatan Akademik (PKA)
    • Alasan Penundaan
      Dengan alasan kesehatan (berdasarkan surat keterangan dokter) atau alasan lain sesuai dengan rekomendasi rektor. Mahasiswa dapat menunda kegiatan akademik untuk sementara dengan ketentuan bahwa masa penundaan kegiatan akademik (PKA) dihitung sebagai masa studi. Pada masa PKA mahasiswa bebas dari pembayaran SPP.
    • Syarat Penundaan
      Mahasiswa yang diperbolehkan mengambil PKA adalah yang sudah mengumpulkan sekurang-kurangnya 50% dari beban kredit yang seharusnya diperoleh pada semester yang telah ditempuh sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh dan telah terdaftar sebagai mahasiswa sekurang-kurangnya selama dua semester. Mahasiswa yang belum memperoleh sekurang-kurangnya 50% dari beban kredit yang seharusnya diperoleh dan mengajukan penundaan kegiatan akademik secara tidak resmi dinyatakan mengundurkan diri, kecuali:

      1. Sakit yang memerlukan waktu perawatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dengan penjelasan terperinci;
      2. Menjalankan tugas negara yang dibebankan kepadanya dengan melampirkan surat tugas dari negara (tidak melebihi 2 tahun);
      3. PKA harus seizin Rektor dengan memperhatikan pertimbangan Dekan/Ketua Program.
    • Lama PKA maksimum 2 tahun dan tidak boleh diambil lebih dari 2 semester berturut-turut.
  2. Perpindahan Mahasiswa
    • Dari Universitas Sriwijaya ke Perguruan Tinggi lain:
      Setiap mahasiswa yang terdaftar pada semester yang sedang berjalan dan sedikitnya telah mengikuti kegiatan akademik selama 2 semester dapat mengajukan permohonan pindah ke perguruan tinggi lain. Bagi mahasiswa yang disetujui pindah oleh Rektor tidak dapat diterima lagi di Universitas Sriwijaya.
    • Dalam Universitas Sriwijaya
      Mahasiswa dapat pindah dari satu program studi ke program studi lain di lingkungan Universitas, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

      1. Pindah program harus pada program yang sejenis;
      2. Telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya dua semester dan minimum telah mengumpulkan 26 sks;
      3. Mencapai IPK >= 2,25;
      4. Disetujui pimpinan Fakultas/Jurusan/Program Studi yang bersangkutan.
    • Dari Perguruan Tinggi lain ke Universitas Sriwijaya hanya menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri yang memiliki program studi sama, dengan ketentuan:
      1. Alasan kepindahan karena ikut orang tua dengan bukti;
      2. Tidak dikeluarkan dari perguruan tinggi asal karena sebab-sebab tertentu, dengan rekomendasi Rektor bersangkutan;
      3. Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama dua semester di perguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 26 sks dengan IPK >= 2,25;
      4. Bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama 4 semester di perguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 52 sks dengan IPK >= 2,25;
      5. bagi mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama 6 semester diperguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 78 sks dengan IPK >= 2,25;
      6. Bagimahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik selama 8 semester di perguruan tinggi asal harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 104 sks, kecuali Fakultas Kedokteran 91 sks dengan IPK >= 2,25;
      7. Dalam jurusan/program studi yang sesuai/sama.
    • Cara Mengajukan Permohonan
      Mahasiswa yang ingin pindah ke Universitas Sriwijaya harus mengajukan permohonan kepada Rektor dengan (memenuhi ketentuan-ketentuan pada butir c).
    • Ketentuan Bagi Mahasiswa Pindahan
      1. Mahasiswa pindahan dikenakan ketentuan-ketentuan kurikulum dan jangka waktu studi yang berlaku di Unsri.
      2. Jangka waktu studi bagi mahasiswa pindahan sesuai dengan batas waktu program studi yang ditempuhnya di universitas terhitung saat mulai terdaftar pada perguruan tinggi asal.
      3. Universitas hanya dapat menerima mahasiswa pindahan pada awal tahun akademik (masa pendaftaran semester ganjil).